BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh
rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan
TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan berserta keluarganya dan juga
Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Dahulu nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
bernama Jamsostek ini merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu. Untuk
BJS Kesehatan ini mmulai beroperasi dari tanggal 1 Januari 2014 lalu, dan BPJS
Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014 lalu.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi
Kesehatan) yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero). Sesuai UU No. 24
Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia telah berubah menjadi BPJS
Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berikut
Sejarah Singkat BPJS Kesehatan
- · 1968
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
kebijakan secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan
Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta dengan anggota keluarganya berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan
membentuk Badan Khusus di llingkungan
Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan kesehatan
(BPDPK), pada saat itu Menteri Kesehatan RI yaitu Prof. Dr. G. A. Siwabessy telah
dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
- · 1984
Agar lebih meningkatkan program jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 yaitu tentang
Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta
dengan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984
yaitu status Badan Penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti
- · 1991
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola
Perum Husada Bhakti ditambahkan dengan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta dengan anggota keluarganya. Disamping itu
juga perusahaan diizinkan untuk memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan
usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
- · 1992
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 1992 sattus Perum diubah menjadi Perusahaan Persero (PT. Persero) yang
sesuai dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi
kepada Pemerintah dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayangan kepada
peserta dan manajemen lebih mandiri.
- · 2005
PT. Askes (Persero) telah diberikan
tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor
56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
- Dasar
Penyelenggaraan :
·
UUD 1945
·
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
·
UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
·
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor
56/MENKES/SK/I/2005
- Prinsip
Penyelenggaraan mengacu pada :
·
Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong
royong sehingga terjadi subsidi silang.
·
Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·
Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
·
Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·
Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
Adanya akuntabilitas dan transparansi
yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan
efektifitas
- · 2014
Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT AskesIndonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan
Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan
Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan telah wajib
menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak
bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan juga anggota keluarganya
pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya telah ditentukan.
Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program
Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib
bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal
juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan
dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa
dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah
Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala
jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
penulis: http://www.hydro-c.net/
penulis: http://www.hydro-c.net/
0 comments:
Posting Komentar